DAFTAR ISI
Kata Pengantar..................................................................................................... i
Abstrak.............................................................................................................. iv
Pernyataan Keaslian Tulisan................................................................................. v
Daftar Isi............................................................................................................. vi
Daftar Tabel....................................................................................................... vii
Daftar Gambar................................................................................................... viii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah................................................................................. 1
B. Identifikasi Masalah....................................................................................... 4
C. Pembatasan Masalah..................................................................................... 4
D. Perumusan Masalah....................................................................................... 5
E. Tujuan Penelitian............................................................................................ 6
F. Manfaat Penelitian.......................................................................................... 6
BAB II. KAJIAN PUSTAKA
A. Kerangka Teori............................................................................................. 7
B. Kerangka Berpikir....................................................................................... 21
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian.......................................................................................... 22
B. Populasi dan Sampel.................................................................................... 22
C. Variabel Penelitian danDefenisi Operasional.................................................. 22
D. Teknik Pengumpulan Data............................................................................ 24
E. Teknik Analisa Data..................................................................................... 24
BAB IV. DESKRIPSI WILAYAH PENELITIAN
A. Kondisi Fisik Wilayah Kecamatan Berastagi................................................. 25
B. Kondisi Non Fisik Wilayah Kecamatan Berastagi......................................... 29
BAB. V. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian............................................................................................. 39
B. Pembahasan................................................................................................ 68
BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan.................................................................................................. 70
B. Saran........................................................................................................... 72
Daftar Pustaka
Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Pembangunan tidak dapat berhenti atau dihentikan karena manusia hidup selalu dipenuhi oleh suasana perubahan. Inti pembangunan bukan hanya terjadinya perubahan struktur fisik atau material, tetapi juga menyangkut perubahan sikap masyarakat. Pembangunan harus mampu membawa umat manusia melampaui pengutamaan aspek-aspek materi dari kehidupannya sehari-hari.
Di samping itu pengembangan adalah upaya memajukan atau memperbaiki serta meningkatkan nilai sesuatu yang sudah ada. Pengertian pengembangan berbeda dengan pengertian pembangunan. Dalam kerangka pengembangan wilayah, perlu dibatasi pengertian “wilayah” yakni ruang permukaan bumi dimana manusia dan mahluk lainnya dapat hidup dan beraktivitas. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Dalam rangka pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengadaan sarana kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya, pemekaran wilayah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah.
Pada UUD 1945 terkandung makna Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur beberapa prasyarat bagi adanya pemekaran wilayah. Syarat tersebut antara lain syarat teknis, fisik kewilayahan, dan administratif. Demikian juga dalam Pasal 5 UU No 32 Tahun 2004 sebagai revisi atas UU No 22 Tahun 1999 menjelaskan mengenai prasyarat administratif, teknis, dan kewilayahan, dalam pengadaan pemekaran suatu wilayah. Demikian juga halnya pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 .
Secara terinci di dalam Bab II Tujuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Presiden Republik Indonesia, tertulis bahwa adapun tujuan dari pemekaran wilayah adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Berbicara mengenai aspek kewilayahan, relief permukaan bumi sebagai salah satu faktor yang berpengaruh terhadap pengembangan dan pemekaran wilayah juga sangat memegang peranan penting, karena bentuk topografi seperti perbukitan, lautan, dan rintangan-rintangan alam lainnya dapat menghalangi laju perkembangan daerah (Bintarto, 1989).selain itu, luas lahan, iklim, letak (astronomis, geografis, strategis), bentuk kawasan, flora dan fauna, dan keadaan tanah tentunya sangat mendukung perkembangan suatu daerah.
Selain aspek fisik, aspek non fisik (sosial) suatu wilayah juga turut mempengaruhi perkembangan wilayah tersebut. Aspek sosial yang dimaksud diantaranya, jumlah penduduk dan laju pertumbuhan, pendidikan, transpotasi, dan struktur mata pencaharian. Dimana seluruh aspek non fsik tersebut mempengaruhi perkembangan suatu wilayah. Yang mana hal ini akan membawa implikasi terhadap pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung untuk pengembangan wilayah dengan segala fasilitasnya.
Dengan memperhatikan aspek-aspek diatas maka Pemerintah Daerah Kabupaten Karo mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo No. 04 Tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan Dolat Rayat, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Naman Teran, dan Kecamatan Tiganderket serta pemindahan ibukota Kecamatan Payung, dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut dan bertujuan untuk lebih mensejahterakan masyarakat setempat.
Namun dibalik tujuan tersebut, kita harus melihat bagaimana kelayakan pemekaran wilayah yang terjadi tersebut. Kenyataan ini membuat saya tertarik untuk mencoba mencari tahu faktor-aktor apa saja yang turut mendukung terjadinya pemekaran wilayah, dan mengangkat penelitian ini dengan judul ”Faktor-Fakrot Pendukung Pemekaran Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo”
B. Identifikasi Masalah
Kecamatan Berastagi, dan Dolat Rakyat yang berada di bagian utara wilayah Kabupaten Karo yang berhadapan dengan pegunungan bukit barisan, sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Berastagi. tetapi dengan segala pertimbangan dan tujuan ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, maka wilayah tersebut dimekarkan dan berkembang menjadi 2 kecamatan.
Berdasarkan uraian diatas banyak hal yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu wilayah. Diantaranya adalah faktor geografis yang menyangkut aspek fisik dan non fisik. Aspek fisik seperti : luas tanah. Aspek non fisik (sosial) seperti :jumlah penduduk, sosial budaya, sosial politik, kondisi sarana ekonomi, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana transportasi, dan sarana pariwisata.
- Pembatasan Masalah
Adapun pemekaran Kecamatan Berastagi menjadi 2 Kecamatan tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan dalam hal meningkatkan kualitas masyarakat yang diharapkan lebih maksimal lagi karena sudah semakin dekat dengan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, agar penelitian ini lebih jelas dan terarah, maka penulis perlu membatasi masalah yang akan diteliti.
Berdasarkan identifikasi masalah, maka aspek yang akan diteliti adalah faktor-faktor geografis yang menyangkut aspek fisik dan non fisik yang mempengaruhi pemekaran Kecamatan Berastagi. . Aspek fisik sperti : luas tanah, serta topografi wilayah. Aspek non fisik (sosial) seperti :jumlah penduduk, sosial budaya, sosial politik, kondisi sarana ekonomi, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana transportasi, dan sarana pariwisata.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah diatas, maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut :
a. bagaimana kriteria aspek fisik geografis, yang menyangkut luas wilayah terhadap pemekaran kecamatan berastagi.
b. bagaimana kriteria aspek non fisik (sosial) geografis, yang diantaranya : terhadap jumlah penduduk, sosial budaya, sosial politik, kondisi sarana ekonomi, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana transportasi, dan sarana pariwisata dalam pemekaran Kecamatan Berastagi.
c. dari kedua kriteria tersebut, manakah yang paling dominan dalam menentukan pemekaran wilayah yang terjadi.
- Tujuan Penelitian
Maka berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan diatas, yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:
a. Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh aspek fisik geografis terhadap pengembangan wilayah Kecamatan Berastagi, dalam hal pemekaran.
b. Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh aspek non fisik (sosial) geografis terhadap pemekaran Kecamatan Berastagi.
c. Untuk mengetahui faktor yang lebih dominan diantara keduanya.
- Manfaat Penelitian
a. Sebagai bahan masukan bagi pihak Pemerintah dalam perencanaan pengembangan wilayah Kabupaten Karo dan daerah lainnya..
b. Sebagai bahan informasi bagi peneliti lain yang ingin membahas tentang pengembangan suatu daerah, pada waktu dan tempat yang berbeda.
c. Sebagai salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) pada Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
- Kerangka Teoritis
- Pemekaran Wilayah
Dalam rangka pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengadaan sarana kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya, pemekaran wilayah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah. Pada UUD 1945 terkandung makna Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur beberapa prasyarat bagi adanya pemekaran wilayah. Syarat tersebut antara lain syarat teknis, fisik kewilayahan, dan administratif. Demikian juga dalam Pasal 5 UU No 32 Tahun 2004 sebagai revisi atas UU No 22 Tahun 1999 menjelaskan mengenai prasyarat administratif, teknis, dan kewilayahan, dalam pengadaan pemekaran suatu wilayah. Demikian juga halnya pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 .
Secara terinci di dalam Bab II Tujuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Presiden Republik Indonesia, tertulis bahwa adapun tujuan dari pemekaran wilayah adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
2. Dimensi-Dimensi Teoritik Pemekaran Wilayah
1. Dimensi Administrasi
Kebutuhan desentralisasi dari perspektif administrasi adalah untuk membangun hubungan wilayah pelayanan dengan membentuk organisasi pelaksana di wilayah kerja atau daerah untuk sejumlah tugas-tugas. Pengorganisasian wilayah didasarkan pada setiap aktivitas yang dilaksanakan dalam suatu wilayah sehingga memerlukan area kerja sendiri. Wilayah-wilayah yang diberi status otonom atau yang didesentralisasikan diyakini akan meningkatkan pelaksanaan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, karena desentralisasi dapat memberikan peluang pada penyesuaian administrasi dan pelayanan terhadap karakteristik wilayah-wilayah yang bervariasi sebagai konsekuensi dan perbedaan-perbedaan yang dibentuk geografi (Mutalib, 1987).
Geografi dalam pengertian fisik menjadi dasar penentuan batas-batas administrasi. Suatu wilayah geografis dengan wilayah yang relatif kecil adalah areal yang tepat untuk :
1. Pelayanan lebih optimal, karena wilayah pelayanan relatif sempit.
2. Pemerintahan lebih responsif karena lebih dekat dengan komunitas yang dilayani.
3. Partisipasi masyarakat lebih meluas karena akses masyarakat yang relatif terbuka.
4. Konsolidasi masyarakat menjadi lebih mudah karena kedekatan institusi dengan masyarakat.
5. Pengawasan menjadi lebih mudah karena wilayah pengawasan yang relatif sempit (Mutalib, 1987)
Dari sudut pandang administrasi, pemberian desentralisasi selain menyangkut soal teknis pelaksanaan juga pembentukan kelembagaan yang obyektif (Sharpe, 1979). Disamping itu, wilayah-wilayah dari wilayah yang didesentralisasikan selalu didasarkan pada kepercayaan bahwa terdapat hubungan yang sistematis antara kualitas pelaksanaan administrasi dalam pelayanan kepada masyarakat dengan karakteristik-karakteristik dari wilayah daerah yang dapat divariasikan dengan cara mengubah jaringan-jaringan hubungan yang bersifat geografis. Oleh sebab itu adanya kepercayaan efisiensi dari pemerintahan daerah akan dapat ditingkatkan dengan cara membuat wilayah-wilayah menjadi lebih luas (Smith, 1985; 47).
Dimensi lain mendasarkan pada prinsip teknis, yaitu suatu daerah atau wilayah bagi suatu fungsi pemerintahan ditentukan oleh lingkungan kerja (alam) ataupun ekonomi : air, iklim, kondisi pantai, topografi dan lokasi sumber daya alam serta distribusi industri. Sumber-sumber alam yang ada di daerah mungkin memiliki persamaan secara administratif serta menyediakan suatu pola daerah berdasarkan cirri-ciri fisiknya. Walaupun daerah-daerah memiliki perbedaan secara geografis dan administratif akan tetapi administrasi daerah dibuat selalu berdasarkan pada letak geografisnya yaitu karakteristik-karakteristik serta hal-hal lain yang berada di daerah. Bagi para geografer hal-hal lain yang dimaksudkan diatas termasuk di dalamnya sosial dan ekonomi, lahan batubara atau daerah-daerah pertanian. Melalui pola-pola pemukiman serta cirri-ciri komunikasi yang digunakan, cirri-ciri alam berpengaruh terhadap sosial ekonomi dan juga dapat berpengaruh pada pandangan masyarakat di wilayah itu (Smith, 1985).
Dengan kata lain, dimensi teknis pembentukan daerah otonom juga terkait dengan aspek-aspek ekonomi. Menurut teori ini, daerah otonom tidaklah mungkin terbentuk jika daerah tidak dapat memenuhi pelayanan minimal yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. Ini berarti pembentukan daerah otonom memerlukan persiapan yang sangat panjang dan matang.
Daerah otonom dinilai dari serangkaian parameter yang bersifat sangat tehnis. Suatu daerah baru dapat dikatakan mampu menyelenggarakan kegiatan secara otonom, jika parameter-parameter ekonomis tersebut dapat dipenuhi. Pendekatan ekonomi dalam pembentukan daerah otonom menggunakan kelayakan instrumen pengukuran pada persyaratan-persyaratan teknis. Bahkan dengan semakin majunya desain instrumen pengukuran, maka pembentukan daerah otonom akan sangat tergantung pada perhitungan jumlah skoring yang diperoleh dan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
Penilaian teknis ini memang telah dijadikan dasar pembentukan sebagian besar daerah otonom, khususnya di negara-negara yang sudah maju. Pertimbangan aspek ekonomi ini menjadi benar jika digunakan bagi daerah-daerah yang memang berada dalam jalur atau arah perkembangan ekonomi, misalnya di daerah industrialisasi dan perkotaan. Akan tetapi akan sangat bias jika digunakan bagi daerah dengan karakteristik tradisional/pedalaman. Sudah dapat dipastikan jika menggunakan pendekatan ekonomi ini, maka pembentukan daerah otonom tidaklah dimungkinkan di daerah-daerah pedalaman, karena semua standar yang ditetapkan sudah pasti tidak tercapai.
Secara singkat dapatlah disimpulkan bahwa parameter-parameter ekonomi dalam pembentukan suatu daerah otonom hanya dapat digunakan pada daerah-daerah yang sudah maju, memiliki sarana-prasarana yang sudah ditetapkan, dan masyarakatnya cenderung homogen. Sedangkan bagi daerah–daerah yang masih bersifat tradisional dan majemuk, parameter ekonomi tidak dapat dipergunakan, karena pembentukan daerah otonom sebenarnya lebih dimaksudkan sebagai pengakuan terhadap suatu komunitas sebagai entitas politik dan sebagai upaya memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Dimensi Politik
Kebutuhan akan pembentukan daerah otonom sejak awal sebenarnya tidak bisa hanya didasarkan pada pertimbangan tehnis semata, tetapi lebih merupakan hasil dari tarik menarik atau konflik politik antara daerah dengan pusat (Dahl, 1989). Keanekaragaman budaya, pembangunan ekonomi yang tidak merata, perbedaan etnik serta loyalitas primordial yang keras selalu menghasilkan tekanan-tekanan yang tidak dapat ditahan oleh desentralisasi (baca: pembentukan daaerah/wilayah,pen) (Smith, 1985). Distribusi kekuasaan antara tingkat pemerintahan atau kepala daerah otonom dan pilihan-pilihan institusi untuk desentralisasi adalah hasil dari proses politik yang bermula dari keputusan kelompok yang seringkali memiliki identitas teritorial. Dimensi politik dalam pembentukan daerah atau desentralisasi adalah pemerintahan yang dilokalisir sebagai bagian dan suatu landasan pengakuan suatu kelompok masyarakat sebagai entitas politik. Sebagai bagian dari suatu landasan untuk kesamaan dan kebebasan politik (Robert Dahl, 1989). Pemerintahan daerah bukan hanya sekedar mekanisme tetapi lebih sebagai ekspresi kelompok masyarakat lokal. Dengan demikian desentralisasi idealnya berbasis komunitas masyarakat.
Pemerintahan daerah atau daerah otonom dalam perspektif teori adalah entitas yang memberi wujud khas pada kelompok masyarakat tertentu menjadi bagian integral dari organisasi negara yang berada di bawah hukum pemerintahan daerah dengan batas-batas geografis tertentu. Pengelompokan tidak hanya terletak pada batas geografis semata tetapi pada kehidupan kelompok yang hidup bersama sebagai suatu kesatuan. Dalam pengertian sebagai kelompok mereka berbeda secara abstrak karena adanya perbedaan aspek sosial dan demografi (Mutalib, 1987). Dimensi politik desentralisasi mencakup aspek-aspek geografis, sosial, dan demografi yang membedakan suatu komunitas secara kongkrit atau abstrak yang membentuk identitas dan landasan bersama sebagai suatu kesatuan atau entitas politik (Andi Ramses, 2002).
Menurut Smith (1985), sesungguhnya pembentukan daerah otonom dalam beberapa hal dapat dianalogikan dengan pembentukan suatu negara yang terikat dengan identitas bangsa, meskipun dari sisi besaran dan kedalaman politik keduanya tentulah berbeda. Daerah otonom tidaklah mungkin terbentuk jika tidak ada hubungan antar masyarakat dan wilayah tempat tinggalnya. Masyarakat dan wilayahnya inilah yang memiliki besaran politik tertentu yang mendorong lahirnya daerah otonom. Dari berbagai kasus pembentukan daerah otonom di berbagai belahan dunia, dimensi politik ini merupakan unsur yang mendominasi pembentukan sebagian besar daerah otonom. Bahkan untuk daerah otonom yang dibentuk melalui inisiatif pemerintah pusat pun, dimensi politik selalu menjadi pertimbangan utama dalam peta pembentukan daerah otonom.
Teori politik dalam pembentukan suatu daerah otonom, jika dicermati sebetulnya mengacu pada teori masyarakat dan wilayah. Menurut teori ini kehadiran masyarakat di suatu wilayah erat kaitannya dengan rasa keamanan, ketentraman dan kepastian adanya sumber-sumber yang menjamin kelangsungan kehidupan dan reproduksi sosial mereka. Lama-kelamaan ikatan antara masyarakat dan wilayahnya menjadi sangat dalam, sehingga melahirkan ldentitas sosial khusus kepada masyarakat.
3. Dimensi Geografi
Dimensi geografi pembentukan daerah otonom adalah variabel yang terkait dengan pembentukan daerah otonom sebagai akibat munculnya ikatan-ikatan yang bermotif politik pada masyarakat yang tinggal di suatu daerah. Ikatan-ikatan bermotif politik tersebut, latar belakang kesatuan geografis itu dihubungkan oleh suatu ikatan secara politis. Kuat lemahnya ikatan tersebut sangat tergantung kepada seberapa besar daya tarik politik terhadap hadirnya kesatuan masyarakat tersebut sebagai suatu kesatuan politis.
Hal yang paling penting dalam aspek geografi ini adalah adanya perasaan menyatu dari sekelompok masyarakat sebagai akibat dari adanya hubungan kesatuan wilayah secara geografis. Pada awal kemunculannya, mungkin saja perasaan sebagai suatu kesatuan tersebut tidak begitu kuat. Tetapi karena perkembangan faktor-faktor eksternal yang memicu perasaan bersatu tersebut, maka dorongan untuk menggali ikatan-ikatan tersebut kembali muncul. Berbagai kasus pemekaran yang terjadi saat ini, sebetulnya banyak terkait dengan aspek politik (Smith, 1985).
Pandangan ini menjadi pembenaran terbentuknya suatu daerah otonom. Daerah otonom tidaklah mungkin terbentuk jika tidak terdapat jalinan ikatan politis antara masyarakat dengan wilayah tinggalnya. Sebagai bentuk dan aktualisasi politik, pembentukan daerah otonom harus memiliki landasan dasar yang kuat secara politis, sehingga daerah otonom mampu memberi identitas baru yang merepresentasikan perasaan-perasaan masyarakat dalam bentuk yang sangat khas (Smith, 1985).
Aspek geografis, mengasumsikan bahwa kondisi geografis suatu darah akan berpengaruh terhadap pembentukan identitas suatu kelompok masyarakat yang akhirnya akan berkembang menjadi satu kesatuan politik. Misalnya masyarakat daerah pantai, gunung atau pulau. Masyarakat yang terpisah secara geografis, cenderung membentuk komunitas tersendiri dan akan menjadi dasar pembentukan kelompok masyarakat.
Geografi menjadi batas yuridiksi wilayah yang ditempati oleh sekelompok masyarakat yang menjadi syarat pembentukan daerah otonom. Keadaan geografi, berpengaruh kuat, terlihat dalam berbagai segi dan bersifat universal, sehingga dipakai menjadi daerah otonom. Konsep pemberian otoritas kepada daerah karena adanya sejumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah, dimana kelompok itu mempunyai perbedaan dan kepentingan. Perbedaan geografi selain menjadi dasar terbentuknya suatu identitas bersama suatu kelompok, juga pembentuk perbedaan karakteristik wilayah, masalah, dan kewenangan masing-masing daerah otonom. Berdasarkan geografi, daerah memiliki ciri-ciri setempat, kondisi dan kepentingan serta masalah yang dibentuk oleh karakteristik geografinya yang berbeda itu.
Perbedaan-perbedaan ciri daerah yang membentuk karakteristik, kondisi, kepentingan dan masalah, serta potensi masing-masing daerah menjadi konsep dasar pembentukan daerah otonom. Dan seharusnya juga menjadi dasar dalam pemberian kewenangan. Geografi adalah salah satu alasan yang signifikan dalam pembentukan daerah otonom atau pemekaran daerah otonom. Pembentukan daerah-daerah otonom dianggap menjadi lebih berguna pada wilayah-wilayah yang berbeda.
Demikian pula, struktur teritorial dari pemerintahan dan administrasi mungkin dapat mengakomodasikan suatu divisi sosial dalam suatu daerah yang memiliki kekhususan berdasarkan sejarah, etnis, bahasa, ataupun kombinasinya. Wilayah-wilayah yang membentuk bagian yang besar dalam jumlah pemilih dari suatu negara selama proses penyatuan dapat dilanjutkan untuk memiliki rasa identitas yang tidak dapat diabaikan oleh sisem konstitusional dan administratif (Leemans, 1970; 41).
4. Dimensi Sosial Budaya
Budaya dan etnik selalu membentuk bagian sosial dari suatu daerah yang khusus berdasarkan sejarah yang dibentuk dari elemen-elemen yang saling berbeda dari suatu kelompok etnik ke kelompok etnik yang lain (Urwin,1982). Aspek Sosial Budaya mengasumsikan, jika suatu masyarakat terikat dengan suatu sistem budaya tersendiri yang memberi perbedaan identitas budaya dengan masyarakat lain, maka secara politis ikatan kesatuan masyarakat tersebut akan lebih kuat. Aspek ini secara langsung terkait dengan persoalan etnisitas dan mungkin saja keagamaan. Faktor ini sebetulnya terkait pula dengan faktor geografi, karena faktor etnisitas tidak mungkin muncul dengan sendirinya. Pembentukan sebuah identitas etnis merupakan proses yang sangat panjang terkait dengan faktor-faktor geografis dan demografis secara langsung.
Disamping itu seringkali suatu etnis atau masyarakat tertentu lebih merupakan komunitas moral dan politik dari sekedar kelompok masyarakat keturunan atapun bahasa. Faktor-faktor yang menekan secara politis ataupun ekonomipun bisa kian mendorong dominasi etnik dari suatu komunitas tertentu. Berdasarkan sejarah, agama, bahasa dan budaya tradisional suatu komunitas membedakan atau membuat perbedaan antara bagian suatu masyarakat yang satu terhadap masyarakat yang lainnya. Tak jarang, polarisasi etnisitas mengarah sebagai upaya-upaya perebutan sumber daya suatu etnis masyarakat tertentu dari komunitas besarnya.
Pemerintahan daerah dalam perspektif sosial dipandang sebagai kelompok terorganisir dalam batas-batas geografis tertentu, dan mengembangkan perasaan kebersamaan di tengah perbedaan sosial ekonomi dengan corak tertentu dan menjadi “social entity” (Mutalib, 1987). Wilayah dengan corak sosial dan budaya itu membentuk suatu identitas tersendiri yang menimbulkan keragaman dalam daerah otonom. Perasaan yang bersatu sebagai konsekuensi dan perasaan kebersamaan yang terikat dengan kekuatan yang tidak hanya diantara mereka sendiri tetapi juga antar pemerintah daerah dengan masyarakat daerah (Smith, 1985). Perasaan latar belakang (raison d’etre) dan otoritas daerah akan mempererat kesatuan diantara penduduk daerah.
5. Dimensi Demografi
Yaitu faktor yang mengasumsikan bahwa homogenitas penduduk akan mendorong lahirnya kesatuan penduduk secara politis. Suatu masyarakat dengan penduduk yang homogen, akan memiliki tingkat kesatuan politik yang lebih tinggi dibanding masyarakat heterogen. Jika faktor heterogenitas ini dikolaborasikan dengan kesatuan secara geografis, maka secara politis pembentukan kesatuan masyarakat tersebut akan lebih kuat dan secara langsung akan semakin mendorong tuntunan terbentuknya daerah otonom (Mutalib, 1987).
Fakta dimana suatu wilayah dibagi-bagi ke dalam bentuk pemerintahan yang otonom, selalu dihubungkan dengan wilayah yang dapat dikenali dan penduduk yang ada di dalamnya terbentuk menjadi suatu unit social ekonomi yang alami. Umumnya mereka membentuk perasaan bersama dan memiliki identitas (Smith, 1985). Pembentukan daerah otonom yang mempertimbangkan secara sungguh-sungguh aspek komunitas, pada banyak negara mendapat legitimasi yang tinggi. Suatu wilayah dibagi berdasarkan cakupan komunitas dan perasaan atau sikap masyarakat yang hidup dan bekerja di dalamnya (Paddison, 1983).
Secara historis, banyak daerah otonom yang dibentuk didasarkan pada keterpaduan penduduk suatu wilayah, sebagai suatu komunitas yang padu dari aspek kultural, karakter sosial dan ekonomi. Pola-pola atau ruang lingkup komunitas selalu menandai pembentukan daerah otonom. Komunitas yang berada pada suatu geografi membentuk garis demarkasi suatu daerah, berdasarkan pola-pola kehidupan social ekonomi yang memisahkan satu komunitas dengan komunitas lainnya.
Disisi lain Berkembangnya wacana pemekaran daerah, tidak terlepas dari pemberlakuan prinsip-prinsip otonomi daerah. Secara eksplisit didalam UU otonomi daerah tahun 1999, memang telah dengan jelas diamanatkan bahwa pada prinsipnya otonomi daerah media atau jalan untuk menjawab tiga persoalan mendasar dalam tata pemerintahan dan pelayanan terhadap publik. Pertama, otonomi daerah haruslah merupakan jalan atau upaya untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat. Kedua, melalui otonomi daerah juga harus tercipta akuntabilitas yang terjaga dengan baik. Ketiga, bagaimana otonomi daerah diformulasikan menjadi langkah untuk mengupayakan responsiveness, dimana publik berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal.
Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mendorong desentralisasi dan otonomi daerah telah menghadirkan pergeseran dan perubahan paradigma baru (new paradigms shifting) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada sudut lain, restrukturisasi manajemen pemerintahan daerah yang memberikan keleluasaan besar bagi pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai kewenangan yang dimiliki dalam mencapai kesejahteraan telah menimbulkan beberapa implikasi. Salah satu implikasi yang sampai saat ini terus berlangsung, adalah timbulnyanya keinginan kuat dari berbagai daerah baik di tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Kota untuk memekarkan daerahnya (Yosmardin, 2002; 77).
3. Faktor-Faktor Pendukung Pemekaran Wilayah
Selanjutnya di dalam Bab III PPRI No 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Presiden Republik Indonesia, tertera syarat-syarat Pembentukan suatu daerah baru; diantaranya:
- kemampuan ekonomi : merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan yang dapat diukur dari PDRB dan penerimaan daerah itu sendiri.
- potensi daerah : merupakan cerminan tersedianya sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan msyarakat yang diukur dari :
· sarana ekonomi
· sarana pendidikan
· sarana kesehatan
· sarana transportasi
· sarana pariwisata
- sosial budaya : cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat yang dapat diukur dari:
· tempat peribadatan
· sarana olah raga
- jumlah penduduk : jumlah tertentu penduduk dalam suatu daerah.
- luas daerah : nilai luas keseluruhan suatu daerah tertentu.
Disisi lain Berkembangnya wacana pemekaran daerah, tidak terlepas dari pemberlakuan prinsip-prinsip otonomi daerah. Secara eksplisit didalam UU otonomi daerah tahun 1999, memang telah dengan jelas diamanatkan bahwa pada prinsipnya otonomi daerah media atau jalan untuk menjawab tiga persoalan mendasar dalam tata pemerintahan dan pelayanan terhadap publik. Pertama, otonomi daerah haruslah merupakan jalan atau upaya untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat. Kedua, melalui otonomi daerah juga harus tercipta akuntabilitas yang terjaga dengan baik. Ketiga, bagaimana otonomi daerah diformulasikan menjadi langkah untuk mengupayakan responsiveness, dimana publik berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal.
Menurut Maskun (2001;13), tuntutan pemekaran wilayah sebenarnya bisa dilakukan baik dalam status Daerah Otonom ataupun status Wilayah Administratif. Menurutnya, seyogyanya tuntutan untuk menjadi daerah otonom diawali terlebih dahulu dengan terbentuknya beberapa Propinsi Administratip maupun Kabupaten dan Kecamatan. Diharapkan penetapan wilayah administratip tersebut merupakan suatu proses penting untuk mendewasakan dan memperkuat kemampuan Propinsi/Kabupaten /Kecamatan tersebut agar suatu saat dapat menjadi Daerah Otonom. Pertimbangan ini penting mengingat banyak Daerah Otonom, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kecamatan yang belum memiliki kemampuan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (berotonomi). Hal lain mengingat bahwa pemekaran tidak saja dapat dilihat dari sisi kemampuan keuangan daerah, tetapi juga faktor-faktor lain yang juga turut menentukan.
Pembentukan daerah otonom memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Daerah otonom yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu, pemekaran daerah harus seharusnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, tujuan pembentukan daerah otonom tidak dapat dilihat semata-mata dari dimensi administrasi dalam arti untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, tetapi juga dari aspek ekonomi, politik dan social budaya (Rasyid, 2003;4).
Apabila ditelusuri lebih jauh, urgensi pembentukan daerah otonom tidak hanya ditentukan oleh persyaratan-persyaratan teknis seperti kemampuan ekonomi, karakteristik dan potensi daerah, jumlah penduduk, dan luas daerah, disamping dimensi administrasi terdapat pula dimensi politik. Pembatasan wilayah untuk tujuan desentralisasi pemerintahan dan administrasi jauh dari hanya sekedar teknis pelaksanaan belaka (Smith, 1985; 56).
Skema Kerangka Berfikir

Pemekaran Wilayah Kecamatan Berastagi
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
- Lokasi Penelitian
Penelitian ini berlokasi di 2 Kecamatan yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Berastagi, yaitu Kecamatan Berastagi, dan Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo. Adapun alasan penulis mengambil lokasi penelitian ini adalah sepanjang pengetahuan penulis, belum pernah diteliti tentang masalah Peranan Faktor-Faktor Pendukung Pemekaran Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
- Populasi dan Sampel
Populasi dan sampel dari penelitian ini adalah Kecamatan Berastagi sebelum melakukan pemekaran wilayah, yang meliputi : luas tanah, serta, jumlah penduduk, kepadtan penduduk, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan kemampuan ekonomi daerah tersebut.
- Variabel Penelitian & Defenisi Operasional
Variabel Penelitian :
Variabel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah ketiga kecamatan baru yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Berastagi. yaitu Kecamatan Berastagi, Kecamatan Dolat Rakyat. Yang mana meliputi : luas tanah, serta, jumlah penduduk, kepadtan penduduk, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan kemampuan ekonomi daerah tersebut.
Defenisi Operasional:
a. Pemekaran Daerah adalah pemecahan daerah propinsi atau daerah kabupaten maupun kecamatan menjadi lebih dari satu daerah.
b. Luas wilayah adalah luas lahan yang tersedia di suatu daerah dalam satuan luas dikurangi dengan luas wilayah perkebunan dalam satuan luas, dimana luas lahan yang lebih besar merupakan lahan yang lebih baik untuk perkembangan wilayah.
c. Jumlah penduduk adalah jumlah penduduk usia produktif atau mampu bekerja dalam satuan jiwa di suatu daerah kecamatan.
d. Sarana Pendidikan adalah jumlah sarana gedung sekolah dalam satuan unit yang terdapat di suatu daerah meliputi gedung :
i. Sekolah dasar (unit)
ii. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (unit)
iii. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (unit)
e. Sarana Kesehatan adalah jumlah sarana gedung pelayanan kesehatan masyarakat dalam satuan unit yang tersedia di suatu wilayah, meliputi:
a. Sarana Kesehatan
i. Rumah sakit (unit)
ii. Puskesmas (unit)
iii. Puskesmas Pembantu (unit)
iv. Balai Pengobatan (unit)
b. Tenaga medis
i. Dokter
ii. Perawat
- Teknik Pengumpulan Data
Studi Dokumentasi
Studi dokumentasi pengumpulan data yang bersifat sekunder dan dilakukan di kantor Kecamatan maupun instansi-instansi terkait lainnya yang berhubungan dengan Pemekaran Wilayah Kecamatan Berastagi.
- Teknik Analisa Data
Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk mengolah dan menganalisa data yaitu analisis deskriptif. Data yang diperoleh kemudian disederhanakan dalam bentuk tabel dan penghitungan sederhana agar lebih mudah dipahami, dan kemudian akan dilihat faktor mana yang lebih dominan.